MUZARAAH DALAM EKONOMI ISLAM
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas Kuliah
Di Susun Oleh :
Alamul Huda : 212132
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Kudus
SYARIAH/ES
2013
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Bekerja
merupakan suatu kewajiban bagi setiap manusia, banyak sektor-sektor pekerjaan
yang bisa kita lakukan salah satunya adalah pada sektor pertanian. Masyarakat
pedesaan yang pada umumnya hanya menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian,
dimana taraf kesejahteraan mereka berbeda-beda.
Sebagian dari mereka ada yang memiliki lahan
sendiri untuk digarap, yang luasnya bervariasi. Tapi ada juga yang tidak
memiliki lahan sendiri untuk digarap sehingga untuk mencukupi kebutuhannya,
mereka bekerjasama dengan yang memiliki lahan untuk menggarap lahan
pertaniannya dengan imbalan bagi hasil. Namun ada juga mereka yang telah
memiliki lahan sendiri, dikarenakan lahannya sedikit maka hasilnya belum
mencukupi kebutuhan hidupnya, untuk menambah penghasilan mereka juga bekerja di
lahan milik orang lain dengan imbalan bagi hasil pertanian.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan
dijelaskan secara gambling terkait muzaraah dan faktanya dalam kehidupan
sehari-hari.
B.
Rumusan Masalah
Dari pemaparan di atas maka dapatlah kita ambil
beberapa masalah yakni :
1.
Bagaimana Dasar hukum atau dalil dari sistem
muzara’ah berdasar al qur an dan hadits
?
2.
Bagaimana Aplikasi dan perhitungan bagi hasil
muzara’ah dan Implikasi atau dampak dari sistem muzara’ah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Muzara’ah
Menurut bahasa, al-muzara’ah memiliki dua arti,
pertama adalah tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah
al-hadzar (modal). Makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua
ialah makna hakiki.[1]
“Al-Muzara’ah menurut bahasa adalah muamalah terhadap tanah dengan (imbalan)
sebagian apa yang dihasilkan darinya”.[2]
Sedangkan yang dimaksud di sini adalah memberikan tanah kepada orang yang akan
menggarapnya dengan imbalan ia memperoleh setengah dari hasilnya atau yang
sejenisnya.
Menurut istilah muzara’ah didefiniskan oleh
para ulama seperti yang dikemukakan oleh Abd al-Rahman al-Jaziri, yang dikutif
oleh Hendi Suhendi adalah sebagai berikut:
“Menurut Hanafiah muzara’ah ialah akad untuk
bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi. Menurut Hambaliah
muzara’ah adalah pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk
ditanami dan yang bekerja diberi bibit. Menurut al-Syafi’i berpendapat bahwa
muzara’ah adalah seorang pekerja menyewa tanah dengan apa yang dihasilkan dari
tanah tersebut. Dan menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri bahwa muzara’ah adalah
pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal
dari pemilik tanah”.
Menurut Sulaiman Rasyid, muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain)
seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga
atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik
tanah. Sementara mukhabarah adalah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah
atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga, atau
seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang
mengerjakannya.[3]
Jadi muzara’ah menurut bahasa berarti muamalah
atas tanah dengan sebagian yang keluar sebagian darinya. Dan secara istilah
muzara’ah berarti kerjasama antara pemilik lahan dengan petani penggarap dimana
pemilik lahan memberikan tanah kepada petani untuk digarap agar dia mendapatkan
bagian dari hasil tanamannya. Misalnya seperdua, sepertiga, lebih banyak atau
lebiih sedikit daripada itu.
B.
Dasar Hukum Muzara’ah
Rasulullah
s.a.w. bersabda sebagai berikut:
Artinya:
“Dari Abu Hurairah ra. Berkata: Bersabda Rasulullah Saw (barangsiapa yang
memiliki tanah maka hendaklah ditanami atau diberikan faedahnya kepada
saudaranya jika ia tidak mau maka boleh ditahan saja tanah itu.” (Hadits
Riwayat Muslim)
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعُهَا فَإِنْ
لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيَزْرَعْهَا أَخَاهُ
Artinya:“Barang
siapa yang mempunyai tanah, hendaklah ia menanaminya atau hendaklah ia menyuruh
saudaranya untuk menanaminya.” (Hadits Riwayat Bukhari)[6]
Dari beberapa hadits yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim di atas, bahwa bagi hasil dengan sistem muzara’ah itu
dibolehkan.
C.
Rukun
dan Syarat Muzara’ah
Menurut Hanafiah rukun muzara’ah ialah “akad, yaitu ijab dan kabul antara
pemilik dan pekerja, secara rinci rukun-rukunya yaitu tanah, perbuatan pekerja,
modal dan alat-alat untuk menanam”.
Menurut
jamhur ulama ada empat rukun dalam muzara’ah:[4]
1.
Pemilik tanah
2.
Petani penggarap
3.
Objek al-muzaraah
4.
Ijab dan qabul secara lisan maupun tulisan
Sementara
syarat-syaratnya sebagai berikut:
1.
Syarat bertalian dengan ‘aqidain, yaitu harus
berakal.
2. Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu
disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang ditanam.
3. Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil
tanaman, yaitu bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (persentasenya),
hasil adalah milik bersama.
4.
Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan
ditanami seperti lokasi tanah dan batas tanah.
5.
Hal yang berkaitan dengan waktu dan
syarat-syaratnya.
6. Hal yang berkaitan dengan alat-alat yang
digunakan dalam bercocok tanam muzara’ah.[5]
Menurut jumhur ulama (yang membolehkan akad
muzara’ah) apabila akad telah memenuhi rukun dan syarat, maka akibat hukumnya
adalah:
1. Petani bertanggung jawab mengeluarkan biaya
benih dan pemeliharaan pertanian tersebut
2. Biaya pertanian seperti pupuk, biaya perairan,
serta biaya pembersihan tanaman, ditanggung oleh petani dan pemilik lahan
sesuai dengan persentase bagian masing-masing.
3.
Hasil panen dibagi sesuai dengan kesepakatan
bersama
4.
Pengairan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan
bersama dan apabila tidak ada kesepakatan, berlaku kebiasaan ditempat
masing-masing.
5. Apabila salah seorang meninggal dunia sebelum
panen, maka akad tetap berlaku sampai panen dan yang meninggal diwakili oleh
ahli warisnya. Lebih lanjut, akad itu dapat dipertimbangkan oleh ahli
D.
Aplikasi dan Perhitungan Pembagian Hasil
Praktek muzara’ah mengacu pada prinsip Profit
and Loss Sharing System. Dimana hasil akhir menjadi patokan dalam praktek
muzara’ah. Jika, hasil pertaniannya mengalami keuntungan, maka keuntunganya
dibagi antara kedua belah pihak, yaitu petani pemilik sawah dan petani
penggarap. Begitu pula sebaliknya, jika hasil pertaniannya mengalami kerugian,
maka kerugiannya ditanggung bersama. Dalam prakteknya, muzara’ah sudah menjadi
tradisi masyarakat petani di pedesaan. Khususnya di tanah Jawa, praktek ini
biasa disebut dengan Maro, Mertelu dan Mrapat. Maro dapat dipahami keuntungan
yang dibagi separo-separo (1/2:1/2), artinya separo untuk petani pemilik sawah
dan separo untuk petani penggarap. Jika mengambil perhitungan mertelu, berarti
nisbah bagi hasilnya adalah 1/3 dan 2/3. Bisa jadi 1/3 untuk petani pemilik
sawah dan 2/3 untuk petani penggarap, atau sebaliknya sesuai, dengan
kesepakatan antara keduanya.
Menyangkut pembagian hasil tanah dari
perjanjian bagi hasil ini dalam ketentuan hukum Islam ditemukan petunjuk
seperti setengah, sepertiga, seperempat atau lebih dari itu atau pula bisa saja
lebih rendah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (pemilik tanah
penggarap tanah), sebagaimana hadits di bawah ini:
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَعْطَى
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرٍ
أَوْ زَرْعٍ فَكَانَ يُعْطِى أَزْوَاجَهُ كَلَّ سَنَةٍ مِائَةَ وَسْقٍ ثَمَانِينَ
Artinya:
Dari Ibnu Umar ra katanya, “Rasulullah Saw telah menyawakan kebun kurma dan
sawah di desa Khaibar dengan seperdua hasilnya.(Hadits Riwayat Muslim).
Dari beberapa Hadits di atas bahwa pembagian
pendapatan dari hasil kerjasama lahan pertanian (Muzaraah) antara pemilik tanah
dan penggarap bisa disepakati dengan
setengah (50% untuk pemilik tanah dan 50% untuk petani penggarap),
sepertiga (satu untuk pemilik tanah dan tiga untuk penggarap) atau seperempat
(satu untuk pemilik tanah, dan empat untuk penggarap) atau juga bisa kurang
atau bisa lebih dari itu, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.
Namun dalam kondisi masyarakat sekarang dan yang akan datang, pembagian
hasil seperti itu tentunya sangat tidak memungkinkan, sebab kalau pembagian
hasil tersebut hanya diserahkan kepada kesepakatan antara pemilik tanah dan
penggarap tanah, kemungkinan besar pihak penggarap akan dirugikan, sebab
penggarap berada di posisi yang lemah, karena sangat tergantung kepada pemilik
tanah, sebagaimana kita ketahui semakin hari jumlah tanah pertanian semangkin
berkurang dan disisi lain jumlah petani penggarap semangkin bertambah banyak
jumlahnya. Dari sini maka akan terjadi persaingan antara sesama petani
penggarap, jadi pengambilan bagi hasil yang tersebut dapat menguntungkan
pemilik tanah.
Untuk itu pemakalah mengusulkan supaya tidak terjadi diskriminasi
terhadap petani penggarap atau sebaliknya dan tidak terjadinya manipulasi dari
hasil yang diperoleh oleh petani penggarap terhadap pemilik tanah atau supaya
tidak menimbulkan pertentangan antara petani penggarap dengan pemilik lahan ada
baiknya kesepakatan itu dilandasi dengan prinsip keadilan, kejujuran
kepercayaan, dan aturan-aturan teknis maupun non teknis baik mekanisme bagi
hasil yang mengikat yang diatur oleh pemerintah. Keadilan maksudnya disini
adalah antara petani pengggarap dengan pemilik lahan tidak merasa keberatan dan
dirugikan baik dari segi pengelolaan maupun dari segi keuntungan bagi hasil.
Sedangkan kejujuran disini dimana adanya
keterbukaan cara pengelolaan, jenis tanaman yang ditanam, dan jumlah hasil yang
didapat, serta kepercayaan artinya tidak saling mencurigai dan menyalahkan
antara kedua belah pihak.
Sementara aturan yang mengikat khususnya di Indonesia, Pada tanggal 7
Januari 1960 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang
perjanjian bagi hasil. Adapun yang menjadi tujuan utama lahirnya undang-undang
ini sebagaimana dikemukakan dalam memori penjelasan undang-undang itu,
khususnya dalam penjelasan umum poin (3) disebutkan:
“Dalam rangka usaha akan melindungi golongan
yang ekonominya lemah terhadap praktek-praktek yang sangat merugikan mereka,
dari golongan yang kuat sebagaimana halnya dengan perjanjian bagi hasil yang
diuraikan di atas, maka dalam bidang agraria diadakanlah undang-undang ini,
yang bertujuan mengatur perjanjian bagi hasil tersebut dengan maksud”:
Agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan
penggarapnya dilakukan atas dasar yang adil.
Dengan menegaskan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dari pemilik dan penggarap, agar terjamin pula kedudukan
hukum yang layak bagi para penggarap, yang biasanya dalam perjanjian bagi hasil
itu berada dalam kedudukan yang tidak kuat, yaitu karena umumnya tanah yang
tersedia tidak banyak, sedangkan jumlah orang yang ingin menjadi penggarapnya
adalah sangat besar.
Dengan terselenggaranya apa yang tersebut pada
a dan b di atas, maka akan bertambah bergembiralah para petani penggarap, hal
mana akan berpengaruh baik pula pada produksi tanah yang bersangkutan, yang berarti
suatu langkah maju dalam melaksanakan program akan melengkapi “sandang pangan”
rakyat.[6]
Kemudian dalam rangka perimbangan bagi hasil yang sebaik-baiknya antara
kepentingan masing-masing pihak pemilik tanah dan penggarap telah dikeluarkan
keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 211/1980 dan
Nomor 714/Kpts/Um/9/1980 yang menjelaskan perimbangan hak antara pemilik tanah
dan penggarap, yang mana dalam keputusan tersebut di atas dikemukakan pada poin
kedua menetapkan sebagai berikut: Besarnya imbangan bagian hasil tanah yang
menjadi hak penggarap dan pemilik.
Besarnya imbangan bagi hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan
pemilik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1960 sepanjang mengenai padi yang ditanam ditempatkan oleh Bupati/Walikotamadya
dengan mempergunakan pedoman sebagai berikut:[17]
Oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah
berdasarkan usul dan pertimbangan Camat/Kepala Wilayah Kecamatan serta
instansi-instansi yang bidang tugasnya berkaitan dengan kegiatan usaha produksi
pangan dan pengurus organisasi tani yang ada di daerahnya dengan terlebih
dahulu mendengar usul dan pertimbangan Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dengan
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desanya.
Jumlah biaya untuk bibit, sarana produksi,
tenaga ternak, tenaga tanam dan penen sebagaimana dimaksud dalam pasal huruf d
Undang-Undang Nomor 2 Tahaun 1960 dinyatakan dalam bentuk natura pada gabah
sebesar maksimum 25% dari hasil kotor yang besarnya di bawah atau sama dengan
hasil produksi rata-rata dalam daerah tingkat II atau kecamatan yang
bersangkutan atau dalam bentuk rumus sebagai berikut:
Z = 1/4X
Keterangan: Z: Biaya untuk bibit, sarana
produksi, tenaga ternak atau tenaga tanam dan panen. X: Hasil kotor.
Jika hasil yang dicapai oleh penggarap tidak
melebihi hasil produksi rata-rata daerah tingkat II atau kecamatan sebagai yang
ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah yang bersangkutan, maka
hasil kotor, setelah dikurangi biaya untuk bibit, sarana produksi, tenaga
ternak, tenaga tanam dan panen yang dihitung menurut rumus 2 di atas, dibagi
dua sama besar antara penggarap danpemilik, atau dalam bentuk rumus sebagai
berikut:
Hak penggarap = hak pemilik = =
Jika hasil yang dicapai oleh penggarap di atas
hasil produksi rata-rata daerah tingkat II/kecamatan sebagai yang ditetapkan
oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah yang bersangkutan, maka besarnya bagian
yang menjadi hak penggarap dan pemilik ditetapkan sebagai berikut:
a.
Hasil kotor sampai dengan hasil produksi
rata-rata dibagi menurut rumus 1.
b. Hasil selebihnya dari hasil produksi rata-rata
dibagi antara penggarap dan pemilik dengan imbangan bagian, 4 bagian dari
penggarap dan 1 bagian dari pemilik atau dalam bentuk rumus (rumus II) sebagai
berikut:
Hak Penggarap:
+
Hak
pemilik:
+
Keterangan
Y: Hasil produksi rata-rata daerah tingkat II atau kecamatan yang bersangkutan.
Jika disuatu daerah bagian yang menjadi hak
penggarap pada kenyataanya lebih besar dari apa yang ditentukan pada rumus 1
dan II di atas, maka tetap diperlakukan imbangan yang lebih menguntungkan
penggarap.
Ketetapan Bupati/Walikotamadya kepala daerah
mengenai besarnya imbangan bagi hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan
pemilik serta hasil produksi rata-rata tiap Ha di daerah tingkat II atau
kecamatan yang bersangkutan, diberitahu kepada DPRD tingkat II setempat.
Sesuai dengan penjelasan pasal 7 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1960, zakat disisihkan dari hasil kotor yang mencapai nisab untuk
padi (ditetapkan sebesar 14 kwintal).
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1960 pemberian “sromo” oleh calon penggarap kepada pemilik tanah
dilarang.
Sesuai dengan ketentuan pasal 9 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1960, pajak tanah sepenuhnya menjadi beban pemilik tanah dan
dilarang untuk membebankan kepada penggarap.
Contoh rumus 1:
Disuatu daerah tingkat II, oleh
Bupati/Walikotamadya ditetapkan bahwa hasil produksi rata-rata 1 hektar sawah
adalah sebesar 2000 kg gabah, dan dari hasil pengolahan ternyata hasil yang
diperoleh hanya sebesar 1800 kg. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Rumus:
Hak penggarap = hak pemilik = =
Hasil akhir:
1.
Untuk penggarap = 450 + 675 = 1125 Kg.
2.
Untuk pemilik = 675 Kg.
Contoh rumus II.
Disuatu Daerah Tingkat II, oleh
Bupati/Walikotamadya kepala daerah ditetapkan hasil produksi rata-rata 1 Ha
sawah adalah sebesar 1800 kg gabah, ternyata setelah diolah hasil produksi
mencapai 3000 kg gabah.
Maka pembagiaanya adalah sebagai berikut:
Untuk penggarap = 1125 kg
Untuk pemilik = 675 kg
Langkah kedua, adalah pembagian sisa dari hasil
produksi rata-rata, yaitu 3000 – 1800 = 1200 kg. Sisanya ini dibagi dengan
rumus II.
Rumus:
Hak penggarap =
+
Keterangan:
Y: Hasil produksi rata-rata daerah tingkat II
X: Hasil
kotor
Z: Biaya
bibit, sarana produksi,tenaga tanam dan panen lainnya.
= 1125 +
Hak
Pemilik = +
= 675 +
Hasil
Akhir:
Hak
Penggarap = 1125 kg + 960 kg = 2085 kg
Hak
Pemilik = 675 kg + 240 kg = 915 kg.
E.
Implikasi Atau Dampak Dari Sistem Muzara’ah
Diterapkannya bagi hasil sistem muzara’ah
berdampak pada sektor pertumbuhan sosial ekonomi, seperti: Adanya rasa saling
tolong-menolong atau saling membutuhkan antara pihak-pihak yang bekerjasama.
Dapat menambah atau meningkatkan penghasilan
atau ekonomi petani penggarap maupun pemilik tanah.
1.
Dapat mengurangi pengangguran.
2.
Meningkatkan produksi pertanian dalam negeri.
3.
Dapat mendorong pengembangan sektor riil yang
menopong pertumbuhan ekonomi secara makro.
F.
Berakhirnya Muzara’ah
Muzara’ah berakhir karena beberapa
hal sebagai berikiut:[7]
Jika pekerja melarikan diri, dalam kasus ini
pemilik tanah boleh membatalkan transaksi berdasarkan pendapat yang
mengkategorikannya sebagai transaksi boleh (tidak mengikat). Jika berdasarkan
pendapat yang mengkategorikannya transaksi yang mengikat, seorang hakim
memperkerjakan orang lain yang menggantikannya.
Pekerja tidak mampu bekerja. Dalam hal ini,
pemilik lahan boleh memperkerjakan orang lain yang menggantikannya dan upah
menjadi haknya karena ia mengerjakan pekerjaan.
Jika salah satu dari pihak meninggal dunia atau
gila, berdasarkan pendapat yang mengkategorikannya sebagai transaksi yang
mengikat, maka ahli waris atau walinya yang menggantikan posisinya.
Adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk
mengakhiri dengan kerelaan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Muzara’ah adalah salah satu bentuk ta’awun (kerja sama) antar
petani (buruh tani) dan pemilik sawah. Serigkali kali ada orang yang ahli dalam
masalah pertanian tetapi dia tidak punya lahan, dan sebaliknya banyak orang
yang punya lahan tetapi tidak mampu menanaminya. Maka Islam mensyari’atkan
muzara’ah sebagai jalan tengah bagi keduanya. Pada prakteknya, muzara’ah
mengacu pada prinsip Profit and Loss Sharing System. Dasar yang menjadi acuan
praktek muzara’ah sendiri adalah hadits Nabi Saw. Diantaranya, Hadits Riwayat
Imam Bukhari, Muslim dan Nasa’i yang menyatakan bahwa kaum Arab senantiasa
mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil 1/2, 1/3, ¼ dan lain
sebagainya tergantung kesepakatan dengan mengutamakan prinsip keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani,
Ibnu Hajar, Fatul Baari (Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari 14, cet. Ke-2,
Jakarta: Buku Islam Rahmatan, 2010.
Al-Husain,
Muhammad Albakir bin Ali bin, Ensiklopedi Muslim, Taisirul ‘Alam jilid 2,
Shahihul Bukhari , Al Wajiz.
Haroen Nasreon,
Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000
Khalafi, Abdul
Azhim bin Badawai al-, Disalin dari kitab: Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal
Kitaabil Aziiz, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, ter. Team Tashfiyah
LIPIA, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2007.
Khalid Bahreisj,
Hussein, Himpunan Hadits Shahih Muslim, Surabaya: Al-Ikhlas, 1987.
Nasa’iy, Abu
Abdur Rahman Ahmad An, Sunan An Nasa’iy Jilid 4, terj, Arifin, Bey, Mahdor,
Yunus Ali Al, Reyes, Ummu Maslamah, Semarang: Asy-Syifa’, 1993.
Suhendi, Hendi,
Fiqih Muamalah, cet. Ke-6, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
[1]
Abdurrahman al-jaziri, Fiqih ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, hlm,1
[2]
Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Disalin dari kitab: Al-Wajiiz fii Fiqhis
Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, ter. Team
Tashfiyah LIPIA,
[3] Sulaeman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 1994).
[4] Haroen Nasreon, Fiqih Muamalah,
(Jjakarta: Gaya Media Pratama, 2000), hal 278
[5] Suhendi, Fiqih Muamalah..., hal
158-159.
[6]
Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K.Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta:
Sinar Grafika, 1996), Hal 63.
[7] Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar,
dkk, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan Empat Mazhab, cet-1,
(Yogyakarta: Maktabah al-Hanif, 2009), hal. 310.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar