Minggu, 08 Desember 2013

Karya Tulis INVESTASI DALAM MANAJEMEN AL-QURAN




INVESTASI DALAM MANAJEMEN AL-QURAN

Makalah
Disusun Guna mengikuti Beasiswa Prestasi
Karya Tulis Ilmiah

 





 


Di Susun Oleh :
Alamul Huda : 212132









 
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
 (STAIN) Kudus
SYARIAH/ES 
2013
 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang universal. Seluruh aspek kehidupan telah digariskan dan tertuang dalam agama Islam yang berada pada kitab suci Al-Qur’an. Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam agama islam mengatur  bagaimana hubungan manusia dengan Allah (hablulminallah) dan juga mengatur hubungan antar sesama manusia (habluminannas).
Kegiatan ekonomi juga tidak terlepas dari ajaran agama islam. Banyak aturan-aturan yang terkait dengan bidang ekonomi. Misalnya saja, seorangmuslim tidak boleh melakukan transaksi yang mengandung maghrib, maysir,gharar , dan riba. Ketentuan yang mengatur masalah ekonomi mempunyaicakupan yang sangat luas.
Investasi juga termasuk dalam bidang ekonomi. Sudah kita ketahui bersama bahwa orang berinvestasi untuk memperoleh keuntungan. Namun,dewasa ini orang masih lebih banyak melakukan investasi konvensional yangmengandung riba. Banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara berinvestasi menurut syari’ah. Padahal itu sangat penting untuk diketahui agar seorang muslim bisa mendapatkan harta yang berkah dan memperolehkeselamatan di dunia maupun diakhirat.Dewasa ini, kita mengenal bahwa investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset ) dan investasi pada aset finansial ( financial asset ).
 Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik seperti tanah gedung dan lain-lain, sedangkan aset finansial adalah surat-surat berharga sepertisaham dan obligasi.Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkankehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Investasi?
2.      Bagaimana Prinsip Investasi dalam ekonomi  islam?
3.      Bagaimana Hukum Bisnis syariah?
4.      Bagaimana Resiko dan spekulasi dalam investasi?




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Investasi
Investasi dalam bahasa inggris disebut investment . Adapun dalam bahasa arab disebut istitsmar , yang berarti keinginan untuk mendapatkan buah atau hasil.[1] Adapun arti investasi secara terminologi adalah: “komitmen atas sejumlah danaatau sumber dana lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuanmemperoleh sejumlah keuntungan dimasa mendatang”.[2]
Menurut kamus besar  bahasa Indonesia: ”penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan”.[3] Dalam buku-buku fikih klasik istilah investasi disebutkan ulama dalam kata tatsmir.Dikatakantsammara ar-rajulu malahu.yaitu, bijak atau cakap dalam mengelola dan mengembangkanhartanya.[4]
Pada intinya bahwa investasi dalam Islam adalah pengembangan dan pengelolaan harta sesuai dengan kaidah-kaidah hukum syariat dalam berbagaiaspek usaha. Seperti perdagangan, pertanian, industri dan berbagai aspek usahalainnya.[5] Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana padasaat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.[6]
Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud investasi dalam Islamadalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang iamiliki melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah.Penanaman modal merupakan langkah awal kegiatan produksi. Dengan posisi semacam itu, investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal pembangunan kegiatan ekonomi. Dinamika penanaman modal mempengaruhitinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi dan mencerminkan marak lesunya pembangunan.[7]
B.     Prinsip Investasi Dalam Ekonomi Islam
Investasi atau bisnis yang dilakukan seseorang dalam Islam, motivasinyasangatlah didominasi tujuan yang antara lain adalah:
1.      Bertujuan mencari ridha Allah
Jika motivesi ingin mendapat Ridha Allah dalam melakukaninvestasi/bisnis maka dapat dipastikan bahwa bisnis yang dilakukanmerupakan investasi terbaik. Tujuan dan maksud investasi terbaik iniselain untuk meraih manfaat ekonomi, juga bertujuan meraih kemanfaatannon finansial.[8]
2.      Plesure of Allah (kebahagiaan)
Yaitu ingin mendapatkan kebahagiaan dari Allah. Dengan menyadari bahwa investasi yang dilakukan diyakini oleh pelaku bisnis, Allahmerestui dan menjadikan kesenangan bagi pelaku bisnis dan hal inidilakukan dengan harapan mendatangkan kesenangan, kebahagiaan dankesejahteraan lahiriah dan batiniah bagi umat manusia yang lain, makadiyakini kebenarannya sesuai dengan aqidah Islam bahwa bisnis atauinvestasi yang dilakukan mendatangkan kenikmatan dan kesenangan hidup bagi para pelaku bisnis dan manusia pada umumnya.[9]
3.      Mercy of Allah(Mencari Rahmat Allah)
Istilah rahmat ini diartikan sebagai karunia atau berkah. Jika bisnisdidirikan dengan investasi yang dilakukan denga motivasi inginmemperoleh berkah dan karunia dari Allah maka secara filosofi pasti bisnis ini diyakini merupakan bisnis yang terbaik. Karena Berkah dankarunia Allah merupakan suatu kondisi kehidupan yang sangatmenentramkan dan menyenangkan bagi setiap muslim yang beriman.[10]
4.      Memperoleh Pahala dari Allah dan Niat Berdimensi Dunia Akhirat
Keuntungan meteri dan ekonomi bukan satu-satunya tujuan yang menjadiujung tombak dalam meraih sukses suatu kegiatan bisnis. Tetapi lebih dariitu yang meliputi pahala atau ganjaran Allah di dunia dan di akhirat merupakan keuntungan yang utama. Meski mungkin harus mengalamikerugian materi atau keuntungan finansial harus dilalui sementara waktu.Dalam keyakinan bisnis yang didasari bahwa perjalanan bisnis di dunia ini penuh dengan misteri yang sulit dinalar dengan perhitungan manusia.Prinsip ini mengindikasikan bahwa di atas manusia ada yang mengatur danmengendalikan bagi sukses dan gagalnya suatu kegiatan bisnis yangdilakaukan. Oleh karena itu tingkat ikhtiar dan kepasrahan sama-sama penting untuk dijadikan etos kerja bagi pelaku bisnis Islam dan beriman[11]
Dengan menjalankan bisnis didasari motivasi bisnis dalam Islam di atasmaka tentunya seorang pebisnis Islam tentu akan menjalankan bisnisnya sesuaidengan prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang diantaranya adalah:
1.       Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnyamaupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.       Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
3.       .Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.       Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.       Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Dengan tidak menentang prinsip-prinsip tersebut, maka suatu investasidapat diperbolehkan, selama ia juga tidak melakukan apa yang dilarang olehsyariat Islam. Ruang lingkup larangan tersebut baik disebabkan oleh faktor keharaman zatnya (haram li dzatihi) maupun keharaman selain zatnya (haramli ghairihi) yang langsung terkait pada prilaku usaha.[12]
C.    Hukum Bisnis Syariah,
Indonesia pada saat ini, berdasarkan UU pasar modal hanya meliputi beberapa hal,yaitu instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagiandividen berdasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan dalam deposito pada bank umum syariah, surat utang jangka panjang, baik berupa obligasi maupunsurat utang jangka pendek yang telah lazim diperdagangkan di antara lembagakeuangan syariah yaitu termasuk jual beli utang dengan segala kontraversinya.[13]
Dewasa ini, meningkatkan modal dalam jumlah besar melalui pasar primer adalah praktik sehari-hari diseluruh dunia dan keuangan Islam secara pesat tengahmengembangkan tehnik baru untuk melaksanakan praktik tersebut. Pool modalyang paling penting saat ini adalah dana mudharabah, saham umum diperusahaan,dan obligasi pendapatan Islam yang dibayarkan tanpa bunga.[14]
Dalam dana mudharaba, mekanisme tersebut dapat menciptakan kesempatan bagi investor untuk bersama-sama membiayai proyek besar dengan membagi keuntungan danrisiko. Membagi proyek besar inilah yang seharusnya menjadi peran bank-bank Islam, namun bank-bank ini telah menghindari proyek-proyek besar atau beresikodengan lebih [15]
Dalam hal menerbitkan saham maupun melakukan investasi,Organizationof the Islamic Conference (OIC) menyetujui perusahaan saham selama merekatidak didirikan untuk tujuan yang tidak sah secara Islam (diharamkan), seperti produksi minuman keras.[16]
Hal ini menunjukkan bahwa dalam investasi bisnissyariah ada beberapa kriteria tertentu agar suatu investasi dapat diperbolehkan,misalnya apakah sekuritas tersebut memuat prosentase tertentu aktivanya. Apakah pendapatan dari bunga yang mereka terima di bawah prosentasi tertentu dariseluruh pendapatannya, dan apakah sekuritas tersebut di investasikan padakegiatan yang dilarang seperti perjudian, produksi miniman keras, daging babidan lain-lain.
Singkatnya, pilihan investasi yang dapat dikatakan sesuai dengan prinsip syariah di antaranya adalah:[17]
1.      Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah) Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsipmudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yangdiinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
2.      Deposito Bagi Hasil (Mudharabah) Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsipmudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip- prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
3.      Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah)Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkanlangsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah.Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan).Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuaikeinginan nasabah.
4.      Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar ModalSalah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membelisaham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi sahamsesuai syariah di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham yangdimasukkan dalam Jakarta Islamic Index (JII).
5.      Reksadana SyariahDalam reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portfolioinvestasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkanreksadana syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga harusmempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bilareksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam saham,maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang sudahdibolehkan secara syariah. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam jenis sahamyang ada dalam daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian juga jenis investasilainnya seperti obligasi, harus yang menganut sistem syariah.Manajer investasireksadana syariah harus memahami investasi dan mampu melakukan kegiatan pengelolan yang sesuai dengan syariah. Untuk itu diperlukan adanya panduanmengenai norma-norma yang harus dipenuhi Manajer Investasi agar investasi danhasilnya tidak melanggar ketentuan syariah, termasuk ketentuan yang berkaitandengan praktek riba, gharar dan maysir. Dalam praktek syariah maka Manajer Investasi bertindak sesuai dengan perjanjian atau aqad wakalah. Manajer investasiakan menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor.Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana syariah maka investor akan mendapatunit penyertaan dari reksadana syariah.
D.     Risiko Dan Spekulasi Dalam Investasi Syariah
Bisnis adalah pengambilan risiko, karena risiko selalu terdapat dalamaktivitas ekonomi, sebagaimana prinsip dasar dalam bisnis, yaitu no risk, noreturn. Selain karena alasan riba, prinsip ini juga membawa implikasi penolakanterhadap bunga dalam pinjaman. Jika secara sederhana risiko disamakan denganketidakpastian (gharar) dan dilarang, maka hal ini akan menjadi rumit. Karenanya menjadi penting untuk melakukan upaya pembedaan dan penajaman pengertiantentang gharar atau risiko ketidakpastian (uncertainty) tersebut. Al-Suwailem(1999) membedakan risiko menjadi dua tipe, yaitu risiko pasif dan risikoresponsif. Risiko pasif, seperti game of chance, hanya mengandalkan kepadafaktor keberuntungan; sedangkan Risiko responsif, seperti game of skill,memungkinkan adanya distribusi probabilitas hasil keluaran (outcomes) denganhubungan kausalitas yang logis.
Ketidakpastian secara intrinsik terkandung dalam setiap aktivitas ekonomi,tetapi ketidakpastian kejadian tersebut akan selalu mengikuti asas kausalitas yanglogis yang dapat mempengaruhi probabilitasnya. Hal ini berarti bahwa mencarikeuntungan hanya dengan mengandalkan keberuntungan (chance) saja, sepertimembeli lotere, akan menimbulkan dilusi atau pengharapan yang salah, sehinggatelah pasti merupakan suatu transaksi yang gharar dan dilarang.
Dari beberapa penjelasan tersebut diatas, maka dapat ditarik pengertian bahwa sebuah transaksi yang gharar dapat timbul karena dua sebab utama, yaitu pertama, adalah kurangnya pengetahuan atau informasi (jahala, ignorance) pada pihak yang melakukan kontrak (aqd). Kedua, adalah karena tidak adanya obyek; Namun dalam hal ini ada pula yang membolehkan transaksi dengan obyek yangsecara aktual belum ada, dengan diiringi syarat bahwa pihak yang melakukantransaksi memiliki kemampuan manajemen untuk mampu memastikannya di masadepan.Terkait dengan spekulasi , kegiatan spekulasi tidak berbeda dengankegiatan mengambil risiko (risk taking action) yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis atau investor.
Ada yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis(investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya. Spekulan beranimenghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastiannya tinggi tanpa perhitungan,sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko denganreturn yang diterimanya. Spekulan adalah game of chance sedangkan bisnis gameof skill. Seorang dianggap spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek.  Manakala Ia meninggalkan senseof responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dar adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam .Algharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan denganmudharat, negative result, atau bahaya (hazard). Terakhir untuk kita renungkan bersama Wasiat Rasulullah Muhammad SAW dalam salah satu sabda beliau :
 "Segala sesuatu yang halal dan haram telah jelas, tetapi diantara keduanya terdapathal-hal-hal yang samar dan tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barng siapa berhati-hati terhadap hal-hal yang meragukan, berarti telah menjaga agama dankehormatan dirinya" (HR : Bukhari-Muslim).[18]
E.     Harta (Modal) Harus Berputar
Menurut Islam harta pada hakekatnya adalah milik Allah. Namun karenaAllah telah menyerahkan kekuasaan-Nya tersebut kepada manusia, maka perolehan seseorang terhadap harta itu sama dengan kegiatan yang dilakukan olehseseorang untuk memanfaatkan serta mengembangkan harta, maka esensinya diamemiliki harta tersebut hanya untuk dimanfaatkan. Dengan demikian, mengelolaharta dalam pandangan Islam sama dengan mengelola dan memanfaatkan zat benda.[19]
Harta sebagai perantara manusia dalam kehidupan manusia dalam kehidupanmanusia. Manusia harus bekerja untuk mendapatkannya, tanpa menimbulkan penderitaan pada pihak lain.Firman Allah:
Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan  hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. (QS. Al-Mulk :15).[20]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Aspek ekonomi yang diatur dalam Islam sering disebut ekonomi syari’ah.Ekonomi syari’ah merupakan ekonomi yang berdasar pada al-Qur’an dan al-Hadis. Cakupan dari ekonomi syari’ah ini sangatlah luas dan yang termasuk didalamnya adalah investasi.Investasi syari’ah dewasa ini masih kalah bersaing dengan investasikonvensional yang digalakkan oleh sistem ekonomi kapitalis. Jika dilihat dari segimanfaat bagi dunia dan akhirat, investasi syari’ah lebih menguntungkandibandingkan dengan investasi konvensional. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana manajemen investasi syari’ahtersebut.Manajemen investasi syari’ah juga didasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadis. Di dalam manajemen investasi syari’ah telah diatur bagaimana berinvestasidi pasar modal syari’ah atau investasi-investasi syari’ah lainnya.
Dengan memperdalam ilmu manajemen investasi syari’ah ini, akanmenjadikan seorang pengusaha muslim tidak akan kalah bersaing dengan pengusaha non muslim. Dan ia juga mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat.Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan investasi diharus mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatandalam investasi syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yangmelaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan. Semua transaksi yang terjadiharus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yangdidzalimi atau mendzalimi, tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judidan semua transaksi harus transparan


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Muhammad Mahmud Nashshar, 2010,
al-Istitsmar bil Musyarakah fi al- Bunuk al-Islamiah,
Dar kutub ilmiah, Beirut-Libanon.Departemen Agama RI, 1990,
 Al-Qur’an dan Terjemahnya,Jakarta, YayasanPenyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an.Dr. Amirah Abdul Latif Masyhur,al-Istitsmar fi al-Iqtishad al-Islami,MaktabahMadbuli, Kairo.Dumairy,1996,
 Perekonomian Indonesia.Jakarta: Erlangga.Fogel, Frank E.,et al.,2007,
Hukum Keuangan Islam, Konsep Teori Dan Praktik, Bandung: Nusamedia.Halim, Abdul. 2005,
 Analisis Investasi,Jakarta: Salemba Empat..http://bukhariibra.wordpress.com/makalah-kita/tantangan-investasi-syariah-di- pasar-modal/Senin 14 Agustus 2013 pukul 10:37.Karim, Adiwarman A., 2001,
 Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontenporer, Jakarta:Gema Insani, 2001Muhammad, 2004,
 Etika Bisnis Islami.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.Muslich, 2004,
 Etika Bisnis Islami,Yogyakarta: CV Adipura. Nurul Huda,Risiko Dan Spekulasi Dalam Investasi Syariah,http://www.yarsi.ac.id/web-directory/kolom-dosen/70-fakultas ekonomi/196-risiko-dan-spekulasi-dalam-investasi-syariah.htmlProf.Dr. Eduardus Tandelilin,2010,
 Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi,Kanisius, Yogyakarta.S, Burhanuddin, 2011,
 Hukum Bisnis Syariah,Yogyakarta: UII Press.Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008,
 Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta.



[1] Ahmad Muhammad Mahmud Nashshar,al-Istitsmar bil Musyarakah fi al-Bunuk al- Islamiah, Dar kutub ilmiah, Beirut-Libanon, cet. I, 2010, hal. 6
[2] Prof.Dr. Eduardus Tandelilin,Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi,Kanisius,Yogyakarta, cet. I, 2010, hal. 2
[3] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008, hal. 597
[4] Muhammd nashar, hal. 7
[5] Dr. Amirah Abdul Latif Masyhur,al-Istitsmar fi al-Iqtishad al-Islami,MaktabahMadbuli, Kairo, hal.45-46
[6] Abdul Halim,Analisis Investasi,(Jakarta: Salemba Empat, 2005), hal. 4
[7] Dumairy, Perekonomian Indonesia.(Jakarta: Erlangga, 1996), hal. 132
[8] Muslich, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: CV Adipura, 2004), hal. 51-52.
[9] Ibid.,hal. 52-53.
[10] Ibid., hal. 53.
[11] Ibid.,hal. 54-55
[12]  Burhanuddin S
[13] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontenporer, (Jakarta: GemaInsani, 2001), hal. 140
[14] Frank E. Fogel.et al., Hukum Keuangan Islam, Konsep Teori Dan Praktik,(Bandung: Nusamedia, 2007), hal. 198
[15] Ibid.,hal. 198.
[16] Ibid.,hal. 199
[17] http://bukhariibra.wordpress.com/makalah-kita/tantangan-investasi-syariah-di-pasar-modal/Senin 13 April 2013 pukul 10:37 (Yogyakarta: UII Press, 2011), hal. 228
[18] Nurul Huda, Risiko Dan Spekulasi Dalam Investasi Syariah, http://www.yarsi.ac.id/web-directory/kolom-dosen/70-fakultas-ekonomi/196-risiko-dan-spekulasi-dalam-investasi-syariah.html, Senin 14 Agustus 2013 pukul 22:08
[19] Muhammad, Etika Bisnis Islami.(Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), h. 24-25
[20] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: YayasanPenyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an, 1990), h. 956.