INVESTASI DALAM MANAJEMEN AL-QURAN
Makalah
Disusun Guna
mengikuti Beasiswa Prestasi
Karya Tulis
Ilmiah
Di Susun
Oleh :
Alamul Huda :
212132
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Kudus
SYARIAH/ES
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam
adalah agama yang universal. Seluruh aspek kehidupan telah digariskan dan
tertuang dalam agama Islam yang berada pada kitab suci Al-Qur’an.
Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam agama islam mengatur bagaimana hubungan manusia dengan Allah
(hablulminallah) dan juga mengatur hubungan antar sesama manusia
(habluminannas).
Kegiatan
ekonomi juga tidak terlepas dari ajaran agama islam. Banyak aturan-aturan yang
terkait dengan bidang ekonomi. Misalnya saja, seorangmuslim tidak boleh
melakukan transaksi yang mengandung maghrib, maysir,gharar , dan riba. Ketentuan
yang mengatur masalah ekonomi mempunyaicakupan yang sangat luas.
Investasi
juga termasuk dalam bidang ekonomi. Sudah kita ketahui bersama bahwa orang
berinvestasi untuk memperoleh keuntungan. Namun,dewasa ini orang masih lebih
banyak melakukan investasi konvensional yangmengandung riba. Banyak masyarakat
yang belum mengetahui bagaimana cara berinvestasi menurut syari’ah. Padahal itu
sangat penting untuk diketahui agar seorang muslim bisa mendapatkan harta yang
berkah dan memperolehkeselamatan di dunia maupun diakhirat.Dewasa ini, kita
mengenal bahwa investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek
fisik (real asset ) dan investasi pada aset finansial ( financial asset ).
Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud
secara fisik seperti tanah gedung dan lain-lain, sedangkan aset finansial
adalah surat-surat berharga sepertisaham dan obligasi.Alasan seorang investor melakukan
investasi adalah untuk mendapatkankehidupan yang lebih baik di masa yang akan
datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian
Investasi?
2.
Bagaimana
Prinsip Investasi dalam ekonomi islam?
3.
Bagaimana Hukum
Bisnis syariah?
4.
Bagaimana
Resiko dan spekulasi dalam investasi?
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian Investasi
Investasi dalam bahasa inggris
disebut investment . Adapun dalam bahasa arab disebut istitsmar , yang berarti
keinginan untuk mendapatkan buah atau hasil.[1] Adapun
arti investasi secara terminologi adalah: “komitmen atas sejumlah danaatau
sumber dana lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuanmemperoleh
sejumlah keuntungan dimasa mendatang”.[2]
Menurut kamus besar bahasa Indonesia: ”penanaman uang atau modal
dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan”.[3] Dalam
buku-buku fikih klasik istilah investasi disebutkan ulama dalam kata
tatsmir.Dikatakantsammara ar-rajulu malahu.yaitu, bijak atau cakap dalam
mengelola dan mengembangkanhartanya.[4]
Pada intinya bahwa investasi dalam
Islam adalah pengembangan dan pengelolaan harta sesuai dengan kaidah-kaidah
hukum syariat dalam berbagaiaspek usaha. Seperti perdagangan, pertanian,
industri dan berbagai aspek usahalainnya.[5] Investasi
pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana padasaat ini dengan harapan
untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.[6]
Maka dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud investasi dalam Islamadalah melakukan usaha secara aktif terhadap
harta atau sumberdaya yang iamiliki melalui cara-cara yang sesuai dengan
prinsip syariah.Penanaman modal merupakan langkah awal kegiatan produksi.
Dengan posisi semacam itu, investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah
awal pembangunan kegiatan ekonomi. Dinamika penanaman modal mempengaruhitinggi
rendahnya pertumbuhan ekonomi dan mencerminkan marak lesunya pembangunan.[7]
B. Prinsip Investasi Dalam Ekonomi Islam
Investasi atau bisnis yang dilakukan seseorang
dalam Islam, motivasinyasangatlah didominasi tujuan yang antara lain adalah:
1. Bertujuan mencari ridha Allah
Jika motivesi ingin mendapat Ridha Allah dalam
melakukaninvestasi/bisnis maka dapat dipastikan bahwa bisnis yang
dilakukanmerupakan investasi terbaik. Tujuan dan maksud investasi terbaik
iniselain untuk meraih manfaat ekonomi, juga bertujuan meraih kemanfaatannon
finansial.[8]
2. Plesure of Allah (kebahagiaan)
Yaitu ingin mendapatkan kebahagiaan dari
Allah. Dengan menyadari bahwa investasi yang dilakukan diyakini oleh pelaku
bisnis, Allahmerestui dan menjadikan kesenangan bagi pelaku bisnis dan hal
inidilakukan dengan harapan mendatangkan kesenangan, kebahagiaan
dankesejahteraan lahiriah dan batiniah bagi umat manusia yang lain,
makadiyakini kebenarannya sesuai dengan aqidah Islam bahwa bisnis atauinvestasi
yang dilakukan mendatangkan kenikmatan dan kesenangan hidup bagi para pelaku
bisnis dan manusia pada umumnya.[9]
3.
Mercy of Allah(Mencari Rahmat Allah)
Istilah rahmat ini diartikan sebagai karunia
atau berkah. Jika bisnisdidirikan dengan investasi yang dilakukan denga
motivasi inginmemperoleh berkah dan karunia dari Allah maka secara filosofi
pasti bisnis ini diyakini merupakan bisnis yang terbaik. Karena Berkah
dankarunia Allah merupakan suatu kondisi kehidupan yang sangatmenentramkan dan
menyenangkan bagi setiap muslim yang beriman.[10]
4.
Memperoleh Pahala dari Allah dan Niat Berdimensi Dunia
Akhirat
Keuntungan meteri dan ekonomi bukan
satu-satunya tujuan yang menjadiujung tombak dalam meraih sukses suatu kegiatan
bisnis. Tetapi lebih dariitu yang meliputi pahala atau ganjaran Allah di dunia
dan di akhirat merupakan keuntungan yang utama. Meski mungkin
harus mengalamikerugian materi atau keuntungan finansial harus dilalui
sementara waktu.Dalam keyakinan bisnis yang didasari bahwa perjalanan bisnis di
dunia ini penuh dengan misteri yang sulit dinalar dengan perhitungan
manusia.Prinsip ini mengindikasikan bahwa di atas manusia ada yang mengatur
danmengendalikan bagi sukses dan gagalnya suatu kegiatan bisnis yangdilakaukan.
Oleh karena itu tingkat ikhtiar dan kepasrahan sama-sama penting untuk
dijadikan etos kerja bagi pelaku bisnis Islam dan beriman[11]
Dengan menjalankan bisnis didasari motivasi bisnis dalam Islam di atasmaka
tentunya seorang pebisnis Islam tentu akan menjalankan bisnisnya sesuaidengan
prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang diantaranya adalah:
1.
Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi
zatnyamaupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang
haram.
2.
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
3.
.Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama
ridha.
5.
Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan
gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Dengan tidak menentang prinsip-prinsip tersebut, maka suatu investasidapat
diperbolehkan, selama ia juga tidak melakukan apa yang dilarang olehsyariat
Islam. Ruang lingkup larangan tersebut baik disebabkan oleh faktor keharaman
zatnya (haram li dzatihi) maupun keharaman selain zatnya (haramli ghairihi)
yang langsung terkait pada prilaku usaha.[12]
C. Hukum Bisnis Syariah,
Indonesia pada saat ini, berdasarkan UU pasar modal hanya meliputi beberapa
hal,yaitu instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan
pembagiandividen berdasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan dalam deposito
pada bank umum syariah, surat utang jangka panjang, baik berupa obligasi
maupunsurat utang jangka pendek yang telah lazim diperdagangkan di antara
lembagakeuangan syariah yaitu termasuk jual beli utang dengan segala
kontraversinya.[13]
Dewasa ini, meningkatkan modal dalam jumlah besar melalui pasar primer adalah
praktik sehari-hari diseluruh dunia dan keuangan Islam secara pesat
tengahmengembangkan tehnik baru untuk melaksanakan praktik tersebut. Pool
modalyang paling penting saat ini adalah dana mudharabah, saham umum
diperusahaan,dan obligasi pendapatan Islam yang dibayarkan tanpa bunga.[14]
Dalam dana mudharaba, mekanisme tersebut dapat menciptakan kesempatan bagi investor untuk
bersama-sama membiayai proyek besar dengan membagi keuntungan danrisiko.
Membagi proyek besar inilah yang seharusnya menjadi peran bank-bank Islam,
namun bank-bank ini telah menghindari proyek-proyek besar atau beresikodengan
lebih [15]
Dalam hal menerbitkan saham maupun melakukan
investasi,Organizationof the Islamic Conference (OIC) menyetujui perusahaan saham selama merekatidak
didirikan untuk tujuan yang tidak sah secara Islam (diharamkan), seperti
produksi minuman keras.[16]
Hal ini menunjukkan bahwa dalam investasi bisnissyariah ada beberapa
kriteria tertentu agar suatu investasi dapat diperbolehkan,misalnya apakah
sekuritas tersebut memuat prosentase tertentu aktivanya. Apakah pendapatan dari
bunga yang mereka terima di bawah prosentasi tertentu dariseluruh
pendapatannya, dan apakah sekuritas tersebut di investasikan padakegiatan yang
dilarang seperti perjudian, produksi miniman keras, daging babidan lain-lain.
Singkatnya, pilihan investasi yang dapat dikatakan sesuai dengan prinsip syariah di antaranya adalah:[17]
1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah) Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsipmudharabah
mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yangdiinvestasikan oleh
penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah
Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai
perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah) Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu.
Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan
prinsipmudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi
prinsip- prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah
dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
3. Investasi Khusus (Mudharabah
Muqayyadah)Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang
disalurkanlangsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan
nasabah.Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan
kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat
dinegosiasikan).Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan
sesuaikeinginan nasabah.
4. Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar
ModalSalah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membelisaham
perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan
publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi sahamsesuai syariah
di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham yangdimasukkan dalam
Jakarta Islamic Index (JII).
5.
Reksadana
SyariahDalam reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan
portfolioinvestasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan.
Sedangkanreksadana syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga
harusmempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh
bilareksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam
saham,maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang
sudahdibolehkan secara syariah. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam jenis
sahamyang ada dalam daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian juga jenis
investasilainnya seperti obligasi, harus yang menganut sistem syariah.Manajer
investasireksadana syariah harus memahami investasi dan mampu melakukan
kegiatan pengelolan yang sesuai dengan syariah. Untuk itu diperlukan adanya
panduanmengenai norma-norma yang harus dipenuhi Manajer Investasi agar
investasi danhasilnya tidak melanggar ketentuan syariah, termasuk ketentuan
yang berkaitandengan praktek riba, gharar dan maysir. Dalam praktek syariah
maka Manajer Investasi bertindak sesuai dengan perjanjian atau aqad wakalah.
Manajer investasiakan menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas
nama investor.Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana syariah maka investor
akan mendapatunit penyertaan dari reksadana syariah.
D.
Risiko
Dan Spekulasi Dalam Investasi Syariah
Bisnis adalah
pengambilan risiko, karena risiko selalu terdapat dalamaktivitas ekonomi,
sebagaimana prinsip dasar dalam bisnis, yaitu no risk, noreturn. Selain karena
alasan riba, prinsip ini juga membawa implikasi penolakanterhadap bunga dalam
pinjaman. Jika secara sederhana risiko disamakan denganketidakpastian (gharar)
dan dilarang, maka hal ini akan menjadi rumit. Karenanya menjadi penting untuk
melakukan upaya pembedaan dan penajaman pengertiantentang gharar atau risiko
ketidakpastian (uncertainty) tersebut. Al-Suwailem(1999) membedakan risiko
menjadi dua tipe, yaitu risiko pasif dan risikoresponsif. Risiko pasif, seperti
game of chance, hanya mengandalkan kepadafaktor keberuntungan; sedangkan Risiko
responsif, seperti game of skill,memungkinkan adanya distribusi probabilitas
hasil keluaran (outcomes) denganhubungan kausalitas yang logis.
Ketidakpastian
secara intrinsik terkandung dalam setiap aktivitas ekonomi,tetapi
ketidakpastian kejadian tersebut akan selalu mengikuti asas kausalitas
yanglogis yang dapat mempengaruhi probabilitasnya. Hal ini berarti bahwa
mencarikeuntungan hanya dengan mengandalkan keberuntungan (chance) saja,
sepertimembeli lotere, akan menimbulkan dilusi atau pengharapan yang salah,
sehinggatelah pasti merupakan suatu transaksi yang gharar dan dilarang.
Dari beberapa
penjelasan tersebut diatas, maka dapat ditarik pengertian bahwa sebuah
transaksi yang gharar dapat timbul karena dua sebab utama, yaitu pertama,
adalah kurangnya pengetahuan atau informasi (jahala, ignorance) pada pihak yang
melakukan kontrak (aqd). Kedua, adalah karena tidak adanya obyek; Namun dalam
hal ini ada pula yang membolehkan transaksi dengan obyek yangsecara aktual
belum ada, dengan diiringi syarat bahwa pihak yang melakukantransaksi memiliki
kemampuan manajemen untuk mampu memastikannya di masadepan.Terkait dengan
spekulasi , kegiatan spekulasi tidak berbeda dengankegiatan mengambil risiko
(risk taking action) yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis atau investor.
Ada yang membedakan spekulan dengan
pelaku bisnis(investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya. Spekulan
beranimenghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastiannya tinggi tanpa
perhitungan,sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung
risiko denganreturn yang diterimanya. Spekulan adalah game of chance sedangkan
bisnis gameof skill. Seorang dianggap spekulatif apabila ia ditenggarai
memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka
pendek. Manakala Ia meninggalkan senseof
responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dar
adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir
dalam Islam .Algharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan
denganmudharat, negative result, atau bahaya (hazard). Terakhir untuk kita
renungkan bersama Wasiat Rasulullah Muhammad SAW dalam salah satu sabda beliau
:
"Segala sesuatu yang
halal dan haram telah jelas, tetapi diantara keduanya terdapathal-hal-hal yang
samar dan tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barng siapa berhati-hati
terhadap hal-hal yang meragukan, berarti telah menjaga agama dankehormatan dirinya"
(HR : Bukhari-Muslim).[18]
E.
Harta (Modal) Harus Berputar
Menurut Islam harta pada hakekatnya
adalah milik Allah. Namun karenaAllah telah menyerahkan kekuasaan-Nya tersebut
kepada manusia, maka perolehan seseorang terhadap harta itu sama dengan
kegiatan yang dilakukan olehseseorang untuk memanfaatkan serta mengembangkan
harta, maka esensinya diamemiliki harta tersebut hanya untuk dimanfaatkan.
Dengan demikian, mengelolaharta dalam pandangan Islam sama dengan mengelola dan
memanfaatkan zat benda.[19]
Harta sebagai perantara manusia
dalam kehidupan manusia dalam kehidupanmanusia. Manusia harus bekerja untuk
mendapatkannya, tanpa menimbulkan penderitaan pada pihak lain.Firman Allah:
Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka
berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah)
dibangkitkan”. (QS. Al-Mulk :15).[20]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aspek ekonomi yang diatur dalam Islam sering disebut ekonomi
syari’ah.Ekonomi syari’ah merupakan ekonomi yang berdasar pada al-Qur’an dan
al-Hadis. Cakupan dari ekonomi syari’ah ini sangatlah luas dan yang termasuk
didalamnya adalah investasi.Investasi syari’ah dewasa ini masih kalah bersaing
dengan investasikonvensional yang digalakkan oleh sistem ekonomi kapitalis.
Jika dilihat dari segimanfaat bagi dunia dan akhirat, investasi syari’ah lebih
menguntungkandibandingkan dengan investasi konvensional. Hal ini terjadi karena
banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana manajemen investasi
syari’ahtersebut.Manajemen investasi syari’ah juga didasarkan pada al-Qur’an
dan al-Hadis. Di dalam manajemen investasi syari’ah telah diatur bagaimana
berinvestasidi pasar modal syari’ah atau investasi-investasi syari’ah lainnya.
Dengan memperdalam ilmu manajemen investasi syari’ah ini,
akanmenjadikan seorang pengusaha muslim tidak akan kalah bersaing dengan
pengusaha non muslim. Dan ia juga mendapatkan keselamatan dunia dan
akhirat.Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan investasi
diharus mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada
kegiatandalam investasi syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri
yangmelaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik
minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang
bertentangan dengan syariah berarti diharamkan. Semua transaksi yang
terjadiharus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada
pihak yangdidzalimi atau mendzalimi, tidak ada unsur riba, tidak bersifat
spekulatif atau judidan semua transaksi harus transparan
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Muhammad Mahmud Nashshar, 2010,
al-Istitsmar bil Musyarakah fi al- Bunuk al-Islamiah,
Dar kutub ilmiah, Beirut-Libanon.Departemen Agama RI, 1990,
Al-Qur’an dan Terjemahnya,Jakarta,
YayasanPenyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an.Dr. Amirah Abdul Latif
Masyhur,al-Istitsmar fi al-Iqtishad al-Islami,MaktabahMadbuli,
Kairo.Dumairy,1996,
Perekonomian Indonesia.Jakarta:
Erlangga.Fogel, Frank E.,et al.,2007,
Hukum Keuangan Islam, Konsep Teori Dan Praktik, Bandung: Nusamedia.Halim, Abdul. 2005,
Analisis Investasi,Jakarta: Salemba
Empat..http://bukhariibra.wordpress.com/makalah-kita/tantangan-investasi-syariah-di-
pasar-modal/Senin 14 Agustus 2013 pukul 10:37.Karim, Adiwarman A., 2001,
Ekonomi Islam Suatu Kajian
Kontenporer, Jakarta:Gema Insani, 2001Muhammad, 2004,
Etika Bisnis Islami.Yogyakarta: UPP
AMP YKPN.Muslich, 2004,
Etika Bisnis Islami,Yogyakarta: CV
Adipura. Nurul Huda,Risiko Dan Spekulasi Dalam Investasi
Syariah,http://www.yarsi.ac.id/web-directory/kolom-dosen/70-fakultas
ekonomi/196-risiko-dan-spekulasi-dalam-investasi-syariah.htmlProf.Dr. Eduardus
Tandelilin,2010,
Portofolio dan Investasi Teori dan
Aplikasi,Kanisius, Yogyakarta.S, Burhanuddin, 2011,
Hukum Bisnis Syariah,Yogyakarta: UII
Press.Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008,
Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta.
[1] Ahmad Muhammad Mahmud Nashshar,al-Istitsmar
bil Musyarakah fi al-Bunuk al- Islamiah, Dar kutub ilmiah, Beirut-Libanon, cet.
I, 2010, hal. 6
[2] Prof.Dr. Eduardus
Tandelilin,Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi,Kanisius,Yogyakarta,
cet. I, 2010, hal. 2
[3] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,
Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008, hal. 597
[4] Muhammd nashar, hal. 7
[5] Dr. Amirah Abdul Latif
Masyhur,al-Istitsmar fi al-Iqtishad al-Islami,MaktabahMadbuli, Kairo, hal.45-46
[6] Abdul Halim,Analisis
Investasi,(Jakarta: Salemba Empat, 2005), hal. 4
[7] Dumairy, Perekonomian
Indonesia.(Jakarta: Erlangga, 1996), hal. 132
[11] Ibid.,hal.
54-55
[13] Adiwarman
A. Karim, Ekonomi
Islam Suatu Kajian Kontenporer,
(Jakarta: GemaInsani, 2001), hal. 140
[14] Frank E. Fogel.et al., Hukum Keuangan Islam, Konsep Teori
Dan Praktik,(Bandung: Nusamedia, 2007), hal. 198
[15] Ibid.,hal. 198.
[17] http://bukhariibra.wordpress.com/makalah-kita/tantangan-investasi-syariah-di-pasar-modal/Senin
13 April 2013 pukul 10:37 (Yogyakarta: UII Press, 2011), hal. 228
[18] Nurul Huda,
Risiko Dan Spekulasi Dalam Investasi Syariah, http://www.yarsi.ac.id/web-directory/kolom-dosen/70-fakultas-ekonomi/196-risiko-dan-spekulasi-dalam-investasi-syariah.html,
Senin 14 Agustus 2013 pukul 22:08
[19] Muhammad,
Etika Bisnis Islami.(Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), h. 24-25
[20] Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, (Jakarta: YayasanPenyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an, 1990),
h. 956.
