Minggu, 08 Desember 2013

MAKALAH IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH MENUJU ISLAM KAFFAH



IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH



MENUJU ISLAM KAFFAH


Disusun guna memenuhitugas kuliah




Disusun Oleh
Alamul Huda : 212132

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM / EKONOMI SYARI’AH
2013
BAB  I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah

Islam adalah agama yang dirahmati oleh Allah SWT. Agama yang membahas dan menata secara detail tentang apa yang ada di kehidupan ini yang terlampir di dalam ayat-ayat suci Alqur’an, mulai dari hal yang terkecilpun sampai yang terbesar, alam semesta bahkan yang menyangkut masalah perekonomian.
Ekonomi syari’ah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Didalam jangka panjang pihak pemerintah harus mengantarkan masyarakat Indonesia kepada kemakmuran, kesejahteraan lahir dan bathin, serta harus menghadapi masalah jangka panjang seperti masalah pembangunan Ekonomi Islam. Sementara dalam jangka pendek pemerintah di tuntut untuk selalu dapat membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif terhadap seluruh pihak. Sedangkan di pihak lain masih harus menghadapi masalah-masalah ekonomi jangka pendek yang terkenal dengan istilah  ”Penyakit Pokok Ekonomi”. Mengenai hal tersebut penulis akan membahas dalam karya tulis ini adalah pengangguran, inflasi, kondisi perekonomian Islam, Perkembangan Ekonomi Islam, serta teknis dalam membangun Ekonomi Islam di setiap lembaga keuangan. Dan sesungguhnya keberhasilan pemerintah dalam janka panjang tidak terlepas dari kemampuannya dalam menangani masalah-masalah Pembangunan Ekonomi Islam dalam Jangka Pendek Ini.


B.     Perumusan Masalah
  1. Bagaimana gambaran mengenai ekonomi syari’ah ?
  2. Bagaimana cara kita memasuki Islam secara Kaffah ?
  3. Apa manfaatnya mengamalkan ekonomi syari’ah ?

A.    Tujuan Penulisan
  1. Mengetahui gambaran tentang ekonomi dalam perspektif Islam. Baik itu di dalam Alqur’an, Hadits maupun menurut pendapat dari beberapa ahli.
  2. Mengetahui akan cara kita dalam mengKaffahkan keIslaman kita.
  3. Merasakan manfaat mengamalkan ilmu ekonomi yang berbasis syari’ah Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

  1. Ekonomi Syari’ah
ثم  جعلناك على شريعة من الأمر  فاتبعها  ولآ تتبع أهواء  الذين  لا يعلمون

 Firman Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :
 ”Kemudian kami jadikan bagi  kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”

        Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna (syumul). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan Islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89).
        Kesempurnaan Islam itu tidak saja diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalist barat, di antaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, “ Islam is much more than a system of theology it’s a complete civilization.”
        Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah ). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak, baik dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad para ulama. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian Islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Ayat yang terpanjang dalam Al-Quran justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan  masalah ibadah (mahdhah) atau aqidah. Ayat yang terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surah Albaqarah, yang menurut Ibnu Arabi ayat ini mengandung 52 hukum/malasah ekonomi).
        C.C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran menerangkan bahwa Alquran memakai 20 terminologi bisnis. Ungkapan tersebut malahan diulang sebanyak 720 kali. Dua puluh terminologi bisnis tersebut antara lain,  1.Tijarah, 2. Bai’, 3. Isytara, 4. Dain (Tadayan) , 5. Rizq, 6. Riba, 7. dinar, 8. dirham, 9. qismah 10. dharb/mudharabah, 11. Syirkah, 12. Rahn, 13.Ijarah/ujrah, 14. Amwal 15.Fadhlillah 17. akad/’ukud 18. Mizan (timbangan) dalam perdagangan, 19. Kail (takaran) dalam perdagangan, 20. waraq (mata uang).
        Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia juga  menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.

عليكم  بالتجارة  فان  فيها  تسعة  اعشار الرزق

“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”. (H.R.Ahmad)

ان أطيب الكسب  كسب التجار[1]
 ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha/profesi adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi)

        Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan  kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya.  Selain dalam kitab-kitab  fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.
1)      Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976)
2)      Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam,
        Seluruh kitab fikih Islam membahas masalah muamalah, contoh : Al-Umm (Imam Syafi’i), Majmu’ Syarah Muhazzab (Imam Nawawi), Majmu Fatawa (Ibnu Taimiyah). Sekitar 1/3 isi kitab tersebut berisi tentang kajian muamalah.

        Demikian gambaran maju dan berkembangnya ekonomi Islam di masa lampau.Tetapi sangat disayangkan, dalam waktu yang relatif panjang yaitu sekitar 7 abad ( sejak abad 13 s/d pertengahan abad 20 ), ajaran –ajaran Islam tentang ekonomi ditelantarkan dan diabaikan kaum muslimin. Akibatnya ekonomi Islam terbenam dalam limbo sejarah dan mengalami kebekuan ( stagnasi ). Dampak selanjutnya, ummat Islam tertinggal  dan terpuruk dalam bidang ekonomi. Dalam kondisi yang demikian, masuklah kolonialisme barat mendesakkan dan mengajarkan doktrrin-doktrin ekonomi ribawi (kapitalisme), khususnya sejak abad 18 sd abad 20. Proses ini berlangsung lama, sehingga paradigma dan sibghah ummat Islam menjadi terbiasa dengan sistem kapitalisme dan malah sistem, konsep dan teori-teori itu menjadi berkarat dalam pemikiran ummat Islam. Maka sebagai konsekuensinya, ketika ajaran ekonomi Islam kembali mau ditawarkan kepada ummat Islam, mereka melakukan penolakan, karena dalam pikirannya telah mengkristal pemikiran ekonomi ribawi, pemikiran ekonomi kapitalisme. Padahal ekonomi syari’ah adalah ajaran Islam yang harus diikuti dan diamalkan, sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Al-Quran.
Firman Allah tersebut terdapat dalam surah Al-Jatsiyah ayat 18 :

”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syriah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”


  1. Memasuki Islam Secara Kaffah
        Dari paparan di atas jelaslah bahwa Islam memiliki ajaran ekonomi Islam yang luar biasa banyaknya. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran ekonomi Islam tersebut agar keIslaman kita menjadi kaffah, tidak sepotong-potong. Allah SWT secara tegas memerintahkan agar kita memasuki Islam secara kaffah ( menyeluruh ). “ Hai orang – orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam kaffah, dan jangan kamu ikuti langkah – langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”. ( QS. 2 : 208 ). Dalam ayat lain Allah berfirman , “Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan kafir kepada sebagian yang lain”.( QS 2 :85 ). Kedua ayat di atas mewajibkan kaum muslimin supaya masuk ke dalam Islam secara utuh dan menyeluruh.
        Namun, sangat disesalkan, tidak sedikit kaum muslimin yang telah terperosok kepada Islam persial ( separoh – separoh ). Betul, dalam bidang ibadah, kematian dan akad perkawinan, umat Islam mengikuti ajaran Islam, tapi dalam bidang dan aktivitas ekonomi, banyak sekali umat Islam mengabaikan ajaran ekonomi syari’ah dan bergumul dengan sistem ekonomi ribawi. Dana umat Islam, seperti ONH atau tabungannya, uang mesjid, uang  Perguruan Tinggi Islam, dana organisasi Islam, uang perusahaan yang dimiliki kaum muslimin, dan dana masyarakat Islam secara luas, te diputar dan dibisniskan secara ribawi melalui bank dan lembaga keuangan yang bukan sesuai dengan prinsip syari’ah Islam.

  1. Manfaat Mengamalkan Ekonomi Syari’ah
        Mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri, Pertama, mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi persial. Bila umat Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum kaffah, sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya. Kedua, menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, pegadaian syari’ah,  atau BMT, mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa keuntungan bagi hasil, keuntungan ukhrawi adalah terbebasnya dari unsur riba yang diharamkan. Selain itu seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah, mendapatkan pahala, karena telah mengamalkan ajaran Islam dan meninggalkan ribawi. Ketiga, praktek ekonominya berdasarkan syariah Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syari’ah Allah Swt.. Keempat, mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga bank syariah, Asuransi atau BMT, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam sendiri. Kelima, mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah Asuransi Syari’ah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri, sebab dana  yang terkumpul di lembaga keuangan syariah itu dapat digunakan umat Islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslimin. Keenam, mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek –proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti pabrik minuman keras, usaha perjudian, usaha narkoba, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa munkar, seperti diskotik, dan sebagainya

BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
        Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia mulai dari aspek ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah ). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak, baik dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad para ulama.
        Dengan hadirnya lembaga- lembaga keauangan syariah, seperti perbankan syari’ah,  asuransi syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Reksadana Syari’ah, pasar modal  syari’ah, pegadaian syari’ah,dll, maka menjadi keharusan bagi umat Islam, untuk hijrah dari sistem ekonomi konvensional kepada sistem ekonomi syariah dalam rangka menuju Islam yang kaffah.

  1. Saran
        Kita sebagai mahasiswa ekonomi syari’ah hendaknya kita harus bisa mengamalkan ajaran ekonomi yang berbasis syari’ah Islam di dalam kehidupan masyarakat sekitar agar kita bisa mendapatkan keIslaman yang benar-benar Kaffah. Dan segala bentuk ekonomi ribawi bisa terhapuskan dari dunia perekonomian di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Agustianto,MA. Muballigh dan Sekjend DPP  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Fikih Muamalah Ekonomi Pascasarjana UI
  2. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi 2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2004
  3. Forum Silaturrahmi Ekonomi Islam (FosSEI). www.facebook.com/fossei



[1] Muhammad Ali As-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz 2, hlm 86

Tidak ada komentar:

Posting Komentar