IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH
MENUJU ISLAM KAFFAH
Disusun guna memenuhitugas kuliah
Disusun Oleh
Alamul Huda : 212132
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
SYARI’AH DAN
EKONOMI ISLAM / EKONOMI SYARI’AH
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang dirahmati oleh Allah SWT.
Agama yang membahas dan menata secara detail tentang apa yang ada di kehidupan
ini yang terlampir di dalam ayat-ayat suci Alqur’an, mulai dari hal yang
terkecilpun sampai yang terbesar, alam semesta bahkan yang menyangkut masalah
perekonomian.
Ekonomi syari’ah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda
dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State).
Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal
terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain
itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus
anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Didalam jangka panjang pihak pemerintah harus mengantarkan masyarakat
Indonesia kepada kemakmuran, kesejahteraan lahir dan bathin, serta harus
menghadapi masalah jangka panjang seperti masalah pembangunan Ekonomi Islam.
Sementara dalam jangka pendek pemerintah di tuntut untuk selalu dapat membantu
menciptakan iklim usaha yang kondusif terhadap seluruh pihak. Sedangkan di
pihak lain masih harus menghadapi masalah-masalah ekonomi jangka pendek yang
terkenal dengan istilah ”Penyakit Pokok Ekonomi”. Mengenai hal
tersebut penulis akan membahas dalam karya tulis ini adalah pengangguran,
inflasi, kondisi perekonomian Islam, Perkembangan Ekonomi Islam, serta teknis
dalam membangun Ekonomi Islam di setiap lembaga keuangan. Dan sesungguhnya
keberhasilan pemerintah dalam janka panjang tidak terlepas dari kemampuannya
dalam menangani masalah-masalah Pembangunan Ekonomi Islam dalam Jangka Pendek
Ini.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana gambaran mengenai ekonomi syari’ah ?
- Bagaimana cara kita memasuki Islam secara Kaffah ?
- Apa manfaatnya mengamalkan ekonomi syari’ah ?
A. Tujuan Penulisan
- Mengetahui gambaran tentang ekonomi dalam perspektif Islam. Baik itu di dalam Alqur’an, Hadits maupun menurut pendapat dari beberapa ahli.
- Mengetahui akan cara kita dalam mengKaffahkan keIslaman kita.
- Merasakan manfaat mengamalkan ilmu ekonomi yang berbasis syari’ah Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
- Ekonomi Syari’ah
ثم جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها
ولآ تتبع أهواء الذين لا يعلمون
Firman Allah
tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :
”Kemudian
kami jadikan bagi kamu sebuah syari’ah,
maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang
tidak mengetahui”
Islam
sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna (syumul). Islam
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga
aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan
kesempurnaan Islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38,
16:89).
Kesempurnaan
Islam itu tidak saja diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para
orientalist barat, di antaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, “ Islam is much
more than a system of theology it’s a complete civilization.”
Salah
satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi
(mua’malah, iqtishodiyah ). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak, baik
dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad para ulama. Hal ini menunjukkan bahwa
perhatian Islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Ayat yang terpanjang dalam
Al-Quran justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan masalah ibadah (mahdhah) atau aqidah. Ayat
yang terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surah Albaqarah, yang menurut Ibnu
Arabi ayat ini mengandung 52 hukum/malasah ekonomi).
C.C.
Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran menerangkan bahwa
Alquran memakai 20 terminologi bisnis. Ungkapan tersebut malahan diulang sebanyak
720 kali. Dua puluh terminologi bisnis tersebut antara lain, 1.Tijarah, 2. Bai’, 3. Isytara, 4. Dain
(Tadayan) , 5. Rizq, 6. Riba, 7. dinar, 8. dirham, 9. qismah 10.
dharb/mudharabah, 11. Syirkah, 12. Rahn, 13.Ijarah/ujrah, 14. Amwal
15.Fadhlillah 17. akad/’ukud 18. Mizan (timbangan) dalam perdagangan, 19. Kail
(takaran) dalam perdagangan, 20. waraq (mata uang).
Nabi
Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai
hadits ia juga menyebutkan bahwa para
pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam
untuk menguasai perdagangan.
عليكم بالتجارة
فان فيها تسعة
اعشار الرزق
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki
ada dalam bisnis”. (H.R.Ahmad)
ان أطيب الكسب كسب التجار[1]
”Sesungguhnya
sebaik-baik usaha/profesi adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi)
Demikian
besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak
mengherankan jika ribuan kitab Islam
membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas
topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah,
wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan
konsep muamalah lainnya. Selain dalam
kitab-kitab fikih, terdapat karya-karya
ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas
konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang
dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.
1)
Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy,
dalam buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas
ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976)
2)
Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic
Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) ,
1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam,
Seluruh
kitab fikih Islam membahas masalah muamalah, contoh : Al-Umm (Imam Syafi’i),
Majmu’ Syarah Muhazzab (Imam Nawawi), Majmu Fatawa (Ibnu Taimiyah). Sekitar 1/3
isi kitab tersebut berisi tentang kajian muamalah.
Demikian
gambaran maju dan berkembangnya ekonomi Islam di masa lampau.Tetapi sangat
disayangkan, dalam waktu yang relatif panjang yaitu sekitar 7 abad ( sejak abad
13 s/d pertengahan abad 20 ), ajaran –ajaran Islam tentang ekonomi
ditelantarkan dan diabaikan kaum muslimin. Akibatnya ekonomi Islam terbenam
dalam limbo sejarah dan mengalami kebekuan ( stagnasi ). Dampak selanjutnya,
ummat Islam tertinggal dan terpuruk
dalam bidang ekonomi. Dalam kondisi yang demikian, masuklah kolonialisme barat
mendesakkan dan mengajarkan doktrrin-doktrin ekonomi ribawi (kapitalisme),
khususnya sejak abad 18 sd abad 20. Proses ini berlangsung lama, sehingga
paradigma dan sibghah ummat Islam menjadi terbiasa dengan sistem kapitalisme
dan malah sistem, konsep dan teori-teori itu menjadi berkarat dalam pemikiran
ummat Islam. Maka sebagai konsekuensinya, ketika ajaran ekonomi Islam kembali
mau ditawarkan kepada ummat Islam, mereka melakukan penolakan, karena dalam
pikirannya telah mengkristal pemikiran ekonomi ribawi, pemikiran ekonomi
kapitalisme. Padahal ekonomi syari’ah adalah ajaran Islam yang harus diikuti
dan diamalkan, sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Al-Quran.
Firman Allah tersebut terdapat dalam surah
Al-Jatsiyah ayat 18 :
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah,
maka ikutilah syriah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang
tidak mengetahui”
- Memasuki Islam Secara Kaffah
Dari
paparan di atas jelaslah bahwa Islam memiliki ajaran ekonomi Islam yang luar
biasa banyaknya. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran ekonomi
Islam tersebut agar keIslaman kita menjadi kaffah, tidak sepotong-potong. Allah
SWT secara tegas memerintahkan agar kita memasuki Islam secara kaffah (
menyeluruh ). “ Hai orang – orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam
kaffah, dan jangan kamu ikuti langkah – langkah setan, sesungguhnya setan itu
musuh yang nyata bagimu”. ( QS. 2 : 208 ). Dalam ayat lain Allah berfirman ,
“Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan kafir kepada sebagian yang
lain”.( QS 2 :85 ). Kedua ayat di atas mewajibkan kaum muslimin supaya masuk ke
dalam Islam secara utuh dan menyeluruh.
Namun,
sangat disesalkan, tidak sedikit kaum muslimin yang telah terperosok kepada
Islam persial ( separoh – separoh ). Betul, dalam bidang ibadah, kematian dan
akad perkawinan, umat Islam mengikuti ajaran Islam, tapi dalam bidang dan aktivitas
ekonomi, banyak sekali umat Islam mengabaikan ajaran ekonomi syari’ah dan
bergumul dengan sistem ekonomi ribawi. Dana umat Islam, seperti ONH atau
tabungannya, uang mesjid, uang Perguruan
Tinggi Islam, dana organisasi Islam, uang perusahaan yang dimiliki kaum
muslimin, dan dana masyarakat Islam secara luas, te diputar dan dibisniskan
secara ribawi melalui bank dan lembaga keuangan yang bukan sesuai dengan
prinsip syari’ah Islam.
- Manfaat Mengamalkan Ekonomi Syari’ah
Mengamalkan
ekonomi syariah jelas mendatangkan manfaat yang besar bagi umat Islam itu
sendiri, Pertama, mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga
Islamnya tidak lagi persial. Bila umat Islam masih bergelut dan mengamalkan
ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum kaffah, sebab ajaran ekonomi syariah
diabaikannya. Kedua, menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui bank
syariah, asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, pegadaian syari’ah, atau BMT, mendapatkan keuntungan duniawi dan
ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa keuntungan bagi hasil, keuntungan ukhrawi
adalah terbebasnya dari unsur riba yang diharamkan. Selain itu seorang muslim
yang mengamalkan ekonomi syariah, mendapatkan pahala, karena telah mengamalkan
ajaran Islam dan meninggalkan ribawi. Ketiga, praktek ekonominya berdasarkan
syariah Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syari’ah Allah Swt..
Keempat, mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga bank syariah, Asuransi
atau BMT, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam sendiri. Kelima,
mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi
nasabah Asuransi Syari’ah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat
Islam itu sendiri, sebab dana yang
terkumpul di lembaga keuangan syariah itu dapat digunakan umat Islam itu
sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslimin. Keenam, mengamalkan
ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana
yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek
–proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti
pabrik minuman keras, usaha perjudian, usaha narkoba, hotel yang digunakan
untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa munkar, seperti diskotik,
dan sebagainya
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia mulai dari aspek
ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah ). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak,
baik dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad para ulama.
Dengan hadirnya lembaga- lembaga keauangan syariah, seperti perbankan
syari’ah, asuransi syari’ah, Baitul Mal
wat Tamwil (BMT), Reksadana Syari’ah, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah,dll, maka
menjadi keharusan bagi umat Islam, untuk hijrah dari sistem ekonomi konvensional
kepada sistem ekonomi syariah dalam rangka menuju Islam yang kaffah.
- Saran
Kita sebagai mahasiswa ekonomi syari’ah
hendaknya kita harus bisa mengamalkan ajaran ekonomi yang berbasis syari’ah Islam
di dalam kehidupan masyarakat sekitar agar kita bisa mendapatkan keIslaman yang
benar-benar Kaffah. Dan segala bentuk ekonomi ribawi bisa terhapuskan dari
dunia perekonomian di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
- Agustianto,MA. Muballigh dan Sekjend DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Fikih Muamalah Ekonomi Pascasarjana UI
- Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi 2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2004
- Forum Silaturrahmi Ekonomi Islam (FosSEI). www.facebook.com/fossei

Tidak ada komentar:
Posting Komentar